Polres Ciamis Gelar Rakor Rencana Pengamanan Penanaman Pipa CB - III milik PT Pertamina

    Polres Ciamis Gelar Rakor Rencana Pengamanan Penanaman Pipa CB - III milik PT Pertamina

    CIAMIS  - Polres Ciamis melaksanakan rapat koordinasi rencana pengamanan penanaman pipa CB - III milik PT Pertamina di area Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. Rapat tersebut digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (08/09/2021).

    Rakor tersebut dihadiri oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., Asda I Pemda Kabupaten Ciamis Ika Dharmawansa, Kasi Penetqpan Hak dan Pemberian BPN Ciamis Henda Yudis, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis Nur Mutaqin, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Adrizal Wahyudi, S.I.K., Tim Proyek Pipa Pertamina CB-III Iswan, PT. PDC Bambang, Camat Lakbok Wiwik Wikoraningsih, Kapolsek Lakbok Iptu Agus Hartadin, Anggota Koramil Lakbok Serma Asep, dan Kepala Desa Cintaratu Ahmad Musadad serta Ketua PWBP Kecamatan Lakbok Ir. Suyono 

    Pada kesempatan tersebut, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., menyampaikan bahwa pihaknya bahwa Kepolisian bertugas untuk mengamankan kegiatan penanaman pipa. Dimana apabila ada pihak yang tidak setuju maka kita akan mengatakan apa kendalanya dan potensi keamanan apa yang akan terjadi menjadi kewajiban Polres Ciamis.

    "Kami sebagai pelayan masyarakat pasti melayani kegiatan masyarakat tersebut mulai dari lokasi yang akan dilaksanakan. Kami juga akan berhenti melakukan pengamanan apabila ada putusan dari pengadilan untuk tidak dilaksanakan kegiatan tersebu, " kata Kapolres.

    Kapolres berharap permasalahan yang terjadi dilapangan bisa terselesaikan dengan aman damai dan kondusif. "Kami meminta kepada Bupati Ciamis dan DPRD untuk memfasilitasi agar terselesaikan masalah ini dan segera terbit keputusan dari pengadilan. Apabila terdapat kekeliruan dalam proses penerbitan surat - surat yg sudah tercatat legalitas nya maka ajukan dan tuntut ke pengadilan beserta bukti temuan tetapi tidak kepada kami langsung mengarah ke pengadilan, " pungkasnya. (Anton AS)

    POLRES CIAMIS PERTAMINA CIAMIS LAKBOK
    Nanang Suryana Saputra

    Nanang Suryana Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Polres Ciamis Akan Lakukan Random Test Antigen...

    Artikel Berikutnya

    Amin

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan

    Ikuti Kami